PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang
padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit
atau belum ada penduduknya sama sekali. Transmigrasi di Indonesia biasanya
diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah
ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan
sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di
lokasi tempat tinggal yang baru.
Tujuan
resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di
pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi
kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti
Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah
Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi
lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali
menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara
pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia,
transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
Mendukung
ketahanan pangan dan penyediaan papan
Mendukung
kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
Mendukung
pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
Mendukung
ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
Menyumbang
bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk,
melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat
sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar
Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk
setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat
(TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal
(TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU
Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973),
ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Syarat untuk menjadi
Transmigran :
·
Warga
Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara
Republik Indonesia.
·
Berkeluarga
dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
·
Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
·
Berusia
antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
·
Belum
pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala
Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
·
Berbadan
sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.Memiliki keterampilan
sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di
lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
·
Menandatangani
Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
·
Lulus
seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan
wewenang untuk melaksanakan seleksi.
B.
Jenis
– Jenis Transmigrasi
Pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia mengalami
perkembangan yang sangat baik. Semula hanya diselenggarakan oleh Departemen
Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Sekarang departemen lain, pemerintah daerah, dan
organisasi-organisasi ikut berperan serta, bahkan ada yang diselenggarakan
perorangan atas kemauan sendiri. Jenis-jenis transmigrasi antara lain sebagai
berikut.
a)
Transmigrasi
umum
Transmigrasi
umum adalah pengiriman transmigrasi yang pelaksanaannya dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan
tersebut meliputi biaya perjalanan dari daerah asal sampai tujuan, biaya hidup satu
tahun di tempat yang baru, tanah yang telah dibuka seluas 2 hektar, peralatan
pertanian, rumah, dan bibit.
b)
Transmigrasi
khusus
Transmigrasi
khusus adalah transmigrasi yang diselenggarakan dengan tujuan tujuan tertentu,
misalnya penduduk yang tertimpa bencana alam, pengangguran dan tunawisma di
kota-kota besar, para karyawan yang ditugaskan dalam pembangunan proyek-proyek
di daerah. Transmigrasi macam ini disebut transmigrasi sektoral,
penyelenggaraannya diurusi oleh pemerintah daerah asal bekerja sama dengan
Departemen Transmigrasi. Bentuk-bentuk transmigrasi khusus yang lain adalah
sebagai berikut :
Ø Transmigrasi integral ABRI
Transmigrasi
integral ABRI adalah transmigrasi yang diselenggarakan khusus untuk anggota
ABRI yang menghadapi masa pensiun. Contohnya ialah Transmigrasi Angkatan Darat
(Transad) di Kalimantan Barat, Transmigrasi Angkatan Laut (Transal) di Lampung,
dan Transmigrasi Angkatan Udara (Transau) di Lampung.
Ø Transmigrasi bekas pejuang
Transmigrasi
bekas pejuang adalah transmigrasi khusus untuk bekas pejuang dalam perang
kemerdekaan, ditempatkan di daerah transmigrasi Kalimantan.
Ø Transmigrasi Pramuka taruna bumi
Transmigrasi
ini dilakukan oleh para pramuka dengan tujuan sebagai pelopor pembangunan di
daerah transmigrasi. Pemrakarsanya adalah pemerintah daerah Kabupaten Jombang
(Jawa Timur). Proyek transmigrasi ini yang pertama di Lampung.
Ø Transmigrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia
Transmigrasi
ini terdiri atas keluarga muda anggota KNPI dari seluruh Indonesia, misalnya
para transmigran KNPI Jawa Timur dikirim ke Salim Batu, Kalimantan Timur.
c) Transmigrasi bedol desa
Transmigrasi
bedol desa adalah transmigrasi yang meliputi seluruh penduduk desa beserta
pejabat-pejabat pemerintah desa. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah
asal para transmigran akan digunakan untuk tempat pembangunan proyek penting.
Contohnya ialah penduduk Wonogiri (Jawa Tengah) bertransmigrasi ke Sitiung
(Sumatra Barat) karena daerahnya digunakan untuk pembangunan Waduk Gajah Mungkur
dan transmigrasi penduduk daerah Kedungombo (Jawa Tengah).
d) Transmigrasi lokal
Transmigrasi
lokal adalah transmigrasi dari suatu daerah ke daerah lain dalam provinsi yang
sama. Contohnya adalah perpindahan penduduk antar kabupaten di Lampung dan di
Kalimantan Timur.
e) Transmigrasi spontan
Transmigrasi
spontan adalah transmigrasi yang dilakukan oleh seseorang atas kesadaran,
kemauan, dan biaya sendiri. Apabila transmigran mengajukan permohonan,
pemerintah akan memberi bantuan berupa tanah yang belum dibuka seluas dua
hektar, tanah tersebut masih berupa hutan.
f) Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi
swakarsa adalah transmigrasi semacam transmigrasi spontan. Jadi, pembiayaan
sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh transmigran dan dapat pula pembiayaan
dari pihak lain yang bukan pemerintah. Untuk pelaksanaannya pemerintah memberi
petunjuk dan bimbingan kepada para transmigran. Di tempat tujuan mereka
mendapat lahan pekarangan seluas seperempat hektar setiap keluarga. Dalam
Repelita V telah dikembangkan beberapa jenis transmigrasi swakarsa yang
pelaksanaannya mendapat prioritas, di antaranya sebagai berikut.
Ø Transmigrasi Swakarsa PIR (Perkebunan Inti Rakyat)
Transmigrasi
ini diarahkan pada pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar
sebagai perkebunan inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat. Dengan
demikian, akan terbentuk kerja sama yang menguntungkan antara perkebunan rakyat
dengan perkebunan besar, hasil dari perkebunan transmigran ditampung, diolah, dan
dipasarkan oleh perkebunan besar. Pola transmigrasi swakarsa PIR telah
dilaksanakan di Sumatra dan Kalimantan di daerah perkebunan karet dan kelapa
sawit.
Ø Transmigrasi Swakarsa Hutan Tanaman Industri (HTI)
Transmigrasi
ini dikaitkan dengan upaya pengembangan tanaman hutan dalam rangka meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi guna memenuhi kebutuhan bahan baku
industri, misalnya industri kayu lapis, mebel, kertas, bahan bangunan, dan
bahan kerajinan. Para transmigran akan mendapatkan bimbingan dan penyuluhan
dari dinas kehutanan dan memperoleh kesempatan memiliki saham dalam perusahaan
pemegang hak pengusahaan HTI.
Ø Transmigrasi Swakarsa Jasa Industri (JIN)
Tujuan
dari transmigrasi ini adalah agar mereka mendapat pekerjaan di bidang industri
atau jasa sehingga mereka dapat mengisi kekurangan tenaga kerja industri yang
sudah ada atau mendirikan industri sendiri. Sebelum berangkat, para transmigran
mendapat bimbingan teknis, penyuluhan, dan latihan keterampilan di bidang
industri.
Ø Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (Transabang Dep)
Pelaksanaan
transmigrasi ini dikoordinasi oleh Departemen Dalam Negeri. Para transmigran
ditempatkan di desa yang sudah ada dan sebelum berangkat mendapat latihan dan
penyuluhan. Mereka mendapat lahan seluas satu seperempat hektar.
Ø Transmigrasi Swakarsa Pola Usaha Perikanan Tani dan Tambak
Transmigrasi
ini dikaitkan dengan upaya pengembangan usaha perikanan, baik sebagai nelayan
maupun perikanan tambak.
C. Faktor-faktor Penyebab Dilaksanakannya
Transmigrasi
1. Faktor
kependudukan, Indonesia mengalami permasalahan diantaranya persebaran penduduk
yang tidak merata. Penduduk Indonesia 61,1% tinggal di Pulau Jawa dan Madura;
sedang luas pulau Jawa dan Madura hanya 6,9% dari luas seluruh wilayah
Indonesia. Jelas bahwa Pulau Jawa berpenduduk sangat padat, sedang pulau –
pulau lain berpenduduk sedikit. Oleh karena itu, paerlu adanya pemerataan
melalui program transmigrasi.
2. Faktor ekonomi, sebagian besar penduduk
Indonesia bekerja disektor pertanian, sedang para petani di Jawa rata – rata
hanya memiliki lahan 0,3 hektar. Idealnya petani paling sedikit harus memiliki
2 hektar lahan.
3. Faktor
lain dilaksanakanyya transmigrasi adalah karena bencana alam, daerah rawan
terhadap bencana alam, daerahnya terkena proyek pembangunan misalnya akan
dibangun waduk.
D. Tujuan
Diadakannya Transmigrasi
1. Untuk
meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara.
2. Untuk
pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasional.
3. Untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.
4. Untuk
mengurangi kepadatan penduduk.
5. Untuk
mempertinggi kesejahteraan penduduk yang dipindahkan dan yang didatangi.
6. Untuk
menambah tenaga kerja untuk pembangunan daerah-daerah yang jarang penduduknya.
7. Memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Meningkatkan
ketahanan dan keamanan nasional
E. Pengaruh
Transmigrasi Terhadap Daerah Tranmigrasi
Transmigrasi diharapkan tercapainya keseimbangan penyebaran
penduduk sesuai dengan daya tampung sosial, agraris dan ekologis. Daya tampung
sosial adalah jumlah yang dapat ditampung di suatu daerah tanpa menimbulkan
ketegangan-ketegangan sosial yang berarti (Heeren, 1979). Pada proyek-proyek
transmigrasi tertentu beberapa konflik antara transmigran dan penduduk asli
telah terjadi, bahkan diantaranya telah terjadi pertumpahan darah (Kompas, 1976
dalam Heeren, 1979).
Dengan pola apapun dilaksanakannya transmigrasi, benturan atau
konflik akan tetap terjadi. Diantaranya adalah adanya benturan budaya antara
yang asli dan pendatang. Permasalahan ini adalah permasalahan berat yang tidak
mungkin dihindari (Wirosardjono dalam Swasono;1986). Penduduk asli memiliki
berbagai sikap terhadap transmigran, ada sikap yang senang menerima pendatang
dan ada yang tidak menyukai kedatangan transmigran. Contohnya adalah masalah
transmigrasi di Lampung yaitu antara transmigran Jawa dengan penduduk asli.
Penduduk Lampung menghina penduduk jawa yang miskin, sedangkan masyarakat Jawa
jarang atau hampir tidak pernah melakukan kontak dengan masyarakat lampung
(Heeren, 1979).
Adanya sengketa tanah yang terjadi antara penduduk asli dan
pendatang dan antar sesama transmigran merupakan salah satu masalah lain yang
timbul akibat transmigrasi (Kustadi dalam Warsito et.al;1995). Contohnya di
Luwu, penduduk asli merasa dirugikan karena kehilangan hak atas bidang-bidang
tanah tertentu. Ada juga kasus lainnya, penduduk asli mendapatkan tanah
pengganti yang jauh dari desa (Heeren, 1979). Akibat transmigrasi penduduk,
daerah transmigrasi semakin padat karena membanjirnya transmigran. Selain itu,
letak daerah transmigran yang terpencil sehingga sulit untuk dicapai, dan
hasrat penduduk yang ingin bertransmigrasi menjadi masalah di daerah asal sehingga
penduduk tersebut cenderung menggunakan calo.
Penduduk asli merasakan perasaan iri, karena fasilitas yang
diberikan oleh pemerintah kepada transmigran, tetapi tidak pernah diberikan
oleh pemerintah kepada penduduk asli. Penduduk merasa tidak enak dengan adanya
transmigran. Dengan adanya transmigran, mereka akan menjadi minoritas didaerah
mereka sendiri (Heeren, 1979).
Di daerah luar Jawa, umumnya para petani masih menggunakan sistem
ladang berpindah yang membutuhkan lahan yang luas. Seharusnya mereka merubah
cara berpikir mereka dalam sistem bertani. Namun, adat istiadat yang masih
dipegang teguh menghambat kemerdekaan berpikir mereka. Oleh sebab itu, mereka
tidak bisa menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan mereka mulai menjual
harta-harta pusaka mereka yang berupa tanah kepada orang-orang di kota dan
transmigran. Akibatnya, mereka tidak lagi punya usaha dan pergi dari
kampungnya. Mereka mencari pekerjaan lain, diantaranya bekerja
diperusahaan-perusahaan pertanian. Namun, mereka kalah saing karena pendatang
baru sudah terbiasa dalam menggunakan alat-alat modern. Banyak diantara mereka
yang menjadi pengangguran yang mengakibatkan peningkatan kriminalitas.
Bertambahnya penduduk daerah tujuan transmigrasi mengakibatkan
kurangnya rasa gotong royong dan kekompakan penduduknya. Bila diadakan
pemilihan kepala desa akan merugikan penduduk asli karena mereka masih
menggunakan sistem kesukuan. Mereka mengajukan calon di tiap-tiap suku,
sedangkan penduduk asal Jawa mengajukan satu calon.
KESIMPULAN
Bahwa Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Penyelenggaraan Transmigrasi
dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran
serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya
dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat
masyarakat.
Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya yang dilakukan pemerintah
dalam mengatasi masalah di kota besar yang timbul akibat terlalu banyaknya
pekerja yang migrasi dari pedesaan
SARAN
Dari semua pembahasan yang telah
penulis susun diharapkan dapat membantu semua pihak yang membutuhkan. Makalah
ini telah penulis susun sesederhana mungkin, sekiranya dari semua pihak dapat
memahami dengan waktu yang lebih efisien. Dengan adanya penulisan makalah ini,
diharapkan memberikan perhatian terhadap daerah-daerah transmigrasi sehingga
tercapainya tujuan pemerintah yaitu adanya keseimbangan jumlahpenduduk,
perluasan kesempatan pekerjaan dan pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://riaaci.blogspot.com/2012/09/transmigrasi.html
http://www.disnakerTran”s
Blog.com. 11,05. 23/02/2012.
http://www.Thresa
jurenzy’s Blog.com. 11,05. 23/02/2012.
http://www.Transmigrasi
penduduk.htm. 11,05. 23/02/2012.


0 komentar:
Posting Komentar